Rumpon Untuk Ikan di Laut
Rumpon untuk Ikan Laut |
Peruntukan ruangan dan hal pemberian izin rumpon dipercayai bisa jaga kecocokan ruangan laut, sekalian kurangi imbas eksplorasi sumber daya ikan.
Sampai sekarang ada banyak nelayan yang belum mempunyai ijin penempatan rumpon. Beberapa perwakilan nelayan menyebutkan beberapa ketidaktahuan berkaitan ide peruntukan ruangan, hal pemberian izin sampai persyaratan administratif penempatan rumpon.
Pentingnya kecocokan peletakan Rumpon Untuk Ikan Di Laut karena pemanfaatan ruang laut yang termasuk kompleks. Hingga, ada banyak wilayah perairan yang tidak dikenankan jadi lokasi penempatan rumpon, misalkan daerah pelestarian, pariwisata sampai wilayah militer.
Penentuan peruntukan rumpon jadi wewenang gubernur atau menteri. Peruntukan yang dilandasi hasil penelitian kelautan dan perikanan itu selanjutnya jadi bahan pemikiran penerbitan surat ijin penempatan rumpon.
Pemerintahan Indonesia, lewat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), membuat penataan peruntukan ruangan dan hal pemberian izin Rumpon Untuk Ikan Di Laut.
Maksudnya, untuk jaga kecocokan ruangan laut sekalian kurangi imbas eksplorasi sumber daya ikan. Meskipun begitu, pada tingkat nelayan pengetahuan berkaitan peruntukan ruangan dan hal pemberian izin berkaitan rumpon masih termasuk minim.
Keadaan itu tersingkap dalam "Tatap muka Regional IV Komite Pengurus Bersama Perikanan (KPBP) Tuna" yang diadakan KKP dan Warga dan Perikanan Indonesia (MDPI) secara online, Kamis (28/7) lalu. Beberapa perwakilan nelayan yang datang menanyakan tehnis sampai biaya pengurusan ijin pendayagunaan alat tangkap ini.
Agustinus Bulu-bulu, Ketua KPBP Tuna Nusa Tenggara Timur menjelaskan, di wilayahnya tidak ada nelayan yang mengurusi ijin peletakan rumpon. Tetapi, dalam prakteknya, alat tangkap itu ada banyak ditemui di daerah perairan NTT. Diperhitungkan, selainnya factor kecocokan ruangan, hal tersebut karena minimnya pengetahuan berkaitan pengajuan ijin.
"Daerah 0-12 mil itu wewenang (Pemerintahan) Propinsi, lalu jika ada pemilik kapal di bawah 30 GT yang telah mempunyai Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) dan sebagainya, apa harus ajukan kecocokan tempat ke PRL? Bagaimana memiliki bentuk? Itu yang permasalahan di sini, jadi sampai sekarang ini tidak ada yang ajukan rumpon," kata Agustinus.
Pintu Masuk untuk Beberapa Maling Ikan ialah Rumpon
Proses penertiban rumpon ilegal dan tidak sesuai dengan ketentuan di perairan Pulau Obi, Halmahera Selatan oleh team DKP Maluku Utara bersama petugas dari Lanal Ternate bersama nelayan setempat. Photo : DKP Malut
Disamping itu, nelayan kecil dipandang berkeberatan dengan biaya PNBP dari Penilaian Kesepakatan Kecocokan Aktivitas Pendayagunaan Ruangan Laut (PKKPRL) yang berdasar PP No.85/2021 mengenai tentang Tipe dan Biaya atas Tipe PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, besarannya capai Rp.18,enam juta per hektar.
Karena, seturut pengetahuan Agustinus, dari sisi pengurusan document itu, nelayan kecil harus ajukan ijin kecocokan lahan.
"Harus tahu, ada pula Perda yang atur biaya ijin rumpon. Jika di pusat bayar, selanjutnya di Propinsi bayar memiliki arti pungutannya double. Apa pemilik kapal di bawah 30 GT dikenai biaya PNBP atau biaya Perda saja? Berapakah lama pengurusannya?" lanjut Agustinus.
Salman Adam, Ketua Komite Fair Trade Ternate menambah, sama sesuai ketetapan dalam tambahan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) No.7/2022 mengenai Peruntukan Rumpon pada Lajur Penangkapan Ikan IIi di Daerah Pengendalian Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), ada sekitar 3433 titik peletakan rumpon yang menyebar di WPPNRI.
Dari keseluruhan itu, ia menanyakan penataan paket peletakan rumpon di masing-masing WPP. Ditambahkan lagi, peletakan rumpon pada WPPNRI 715 yang ada di luar 12 mil laut, dipandang susah dapat dijangkau oleh nelayan kecil.
"Mengapa WPPNRI 715 cuma 75 paket, dibandingkan 716 dan 717 yang bisa 400 lebih? Ke-2 , WPP 714 tidak mempunyai ijin peletakan rumpon benar-benar, ini kemungkinan harus diklarifikasi pemerintahan," tutur Salman.
"Jika aku saksikan paket peletakan 75 rumpon pada WPPNRI 715, kami nelayan kecil tidak dapat mencapainya karena terlampau jauh dari tempat kami tangkap. Untuk nelayan 1 sampai 5 GT, 12 mil itu sangat pantas."
Perairan Laut Sulawesi Utara Lokasi Favorite Penempatan Rumpon Ilegal
Kapal Pengawas Hiu 15 amankan 4 rumpon illegal punya nelayan Filipina di daerah perairan utara Sulawesi Utara, sekitaran 3 mil laut pada perairan zone ekonomi terbatas Indonesia (ZEEI) pada Jumat (10/5/2019). Photo : PSDKP KKP/Mongabay Indonesia
Masih menurut Salman, biasanya nelayan di daerahnya memakai Rumpon Untuk Ikan Di Laut yang terpisah dari kapal.
Keadaan itu bertolak-belakang dengan ketetapan Permen KP No.18/2021 mengenai Peletakan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Tolong Penangkapan Ikan Di WPPNRI Dan Laut Terlepas Dan Pengaturan Andon Penangkapan Ikan yang mendeskripsikan rumpon sebagai alat tolong penangkapan ikan sebagai satu kesatuan dengan kapal penangkap ikan.
"Jika memerhatikan ijin peletakan rumpon jika yang mempunyai Surat Ijin Penempatan Rumpon (SIPR) ialah pemilik kapal, dan rumpon-rumpon di situ tidak mempunyai kapal. Nach, ini benar-benar berpengaruh pada kami nelayan tuna. Aku meminta kementerian perlu tingkatkan publikasi di dermaga site di propinsi," jelas Salman.
Penataan Rumpon
Pentingnya kecocokan peletakan rumpon karena pemanfaatan ruang laut dan Rumpon Untuk Ikan Di Laut yang termasuk kompleks. Ridwan Mulyana, Direktur Pengendalian Sumber Daya Ikan Ditjen Perikanan Tangkap KKP memberikan contoh, banyak wilayah perairan tidak dikenankan jadi lokasi penempatan rumpon, misalkan daerah pelestarian, pariwisata sampai wilayah militer.
"Ini untuk atur kecocokan ruangan laut dan imbas dari perikanan tangkap. Karena jika rumpon kita implikasikan, produksinya luar biasa.
Hingga perlu kita mengatur untuk kebersinambungan sumber daya dan penangkapan ikan," terangnya.
Ridwan menerangkan, penentuan peruntukan rumpon jadi wewenang gubernur atau menteri.
Peruntukan yang dilandasi hasil penelitian kelautan dan perikanan itu selanjutnya jadi bahan pemikiran penerbitan SIPR untuk rumpon tinggal. SIPR, berdasar ketetapan Permen KP No.10/2021, ialah document yang harus dipunyai tiap orang yang hendak tempatkan dan manfaatkan rumpon di WPPNRI atau laut lepas.
Masih dijelaskan Ridwan, untuk memperoleh ijin pemakaian rumpon, nelayan kecil harus penuhi beberapa syarat seperti mempunyai nomor ijin usaha subsektor penangkapan, mendapat kesepakatan kecocokan aktivitas pemanfaatan ruang laut, dan membuat gagasan pendayagunaan rumpon.
"Untuk kapal di bawah 5GT tidak terkena PNBP, dan sudah tercantum di tambahan PP No.85/2021," terangnya.
Sementara, nelayan non kecil harus mempunyai surat ijin usaha perikanan, hal pemberian izin usaha subsektor penangkapan ikan, hal pemberian izin usaha subsektor penangkapan ikan awalnya, buku kapal perikanan, mendapat kesepakatan kecocokan aktivitas pemanfaatan ruang laut dan membuat gagasan pendayagunaan rumpon.
simak juga : Nelayan Asing Semakin Berani di Laut Natuna, Tidak Cuma Tangkap Ikan Pasang Rumpon
Rumpon yang Terpasang di Perairan untuk Menarik Ikan.
Ridwan menyebutkan, penggabungan rumpon dengan kapal sebagai usaha menjaga efektivitas dan efektifitas penangkapan ikan, baik pelagis atau demersal. Meskipun begitu, dia tidak menolak bukti sampai sekarang ini ada banyak pemakaian rumpon yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Hal tersebut dipercayai berpengaruh pada praktek penangkapan ikan yang tidak terus-menerus.
"Jadi di atas lapangan tidak tutup peluang ada orang menjalankan bisnis rumpon. Nach, ini tidak didasari dengan pengkajian kemampuan kapal dan korelasi sumber daya ikan.
Jadi main pasang-pasang, yang berpengaruh pada eksplorasi sumber daya ikan dan pengaturan ruangan," tutur Ridwan.
Eko Budiarto, Sub Koordinator Barisan Harmonisasi Hal pemberian izin Direktorat Hal pemberian izin dan Kenelayanan KKP menambah, SIPR dapat tidak berlaku bila ijin usaha ditarik, ditemukan ketidakbenaran data dan info, ada peralihan wilayah penangkapan ikan, peralihan alat penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan, dan peralihan pemilikan kapal penangkap ikan.
Berkaitan peruntukan rumpon sekitar 3433 titik, Eko menerangkan, jumlah itu sesuai wewenang Pemerintahan Pusat. "Di bawah 12 mil, itu kelak Pemerintahan Wilayah yang atur kuotanya.
Kok di WPP 714 tidak ada, itu kemungkinan kelak rekan-rekan RZWP dapat menimbang," ujarnya.
Artikel yang diedarkan oleh Jay Fajar alat tangkap ikan, fiturd, kapal penangkap ikan dan Rumpon Untuk Ikan Di Laut untuk kesejahteraan nelayan, Perselisihan Sosial, nelayan kecil, Perikanan Kelautan, perikanan menghancurkan, perikanan tangkap, rumpon.
Post a Comment for "Rumpon Untuk Ikan di Laut"