Guru Resmi Ditahan Cukur Rambut Siswa
Soal Cukur Paksa Rambut Siswa SD di Banyuwangi, Oknum Guru Resmi Ditahan.
#BANYUWANGI, Masih ingat peristiwa pencukuran paksa yang dilakukan oleh oknum guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Patoman, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi. Kini kabar mengejutkan itu datang dari ketiga oknum guru yang kabarnya telah resmi ditahan sejak hari ini, pada Selasa (24/9/2019).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Koko Erwinto Danarko melalui jaksa yang menangani, Ari Dewanto.
“Ya benar, sejak hari ini Kejaksaan menetapkan penahanan untuk tiga tersangka kasus cukur rambut paksa yang terjadi di Patoman. Ketiganya yakni guru olahraga SDN 2 Patoman yakni Arya, serta guru ekstrakulikuler silat, Joko dan Rizki,” ungkap Ari kepada wartawan.
Ari menjelaskan, jika sebelumnya sewaktu di Polsek Rogojampi hanya diterapkan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang perlindung anak JO Pasal 64, namun dalam kasus ini ketiganya terbukti memenuhi unsur Pasal 170 KUHP sehingga Kejaksaan Negeri Banyuwangi menetapkan penahanan untuk ketiganya.
“Pasal 170 itu sudah diterapkan sejak bulan Juli 2019 lalu,” jelasnya.
Menurut Ari, setelah dilakukan penahanan, tahap berikutnya berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk disidangkan. Sekedar diketahui, ketiga oknum tersebut telah menjalani pemeriksaan tahap kedua selama kurang lebih 5 jam di Kejari Banyuwangi.
https://www.facebook.com/groups/infowargajember/permalink/2647125248675440/
Post a Comment for "Guru Resmi Ditahan Cukur Rambut Siswa"